Industri Otomotif

Motor Roda Tiga Dilarang Atas Nama Pribadi, Ini Solusinya

Kendaraan roda tiga menunjang kegiatan usaha kecil menengah. dok appktm
Kendaraan roda tiga menunjang kegiatan usaha kecil menengah. dok appktm

Autogear.id: Di beberapa daerah ada aturan yang melarang kendaraan roda tiga dimiliki atas nama perorangan. Jadi mau tidak mau kendaraan roda tiga jenis apapun wajib hanya boleh dimiliki perusahaan, lembaga, ataupun instansi. 

Namun pada kenyataannya, motor roda tiga menjadi kendaraan niaga super ringan yang sangat membantu kebutuhan bisnis kecil dan menengah hingga industri kreatif yang mendukung mobilitas pengantaran barang jarak dekat. 

Baca juga: Banyak yang Kena PHK, Penjualan Motor Roda Tiga Meningkat

PT Asean Motor International sebagai APM sekaligus Main Dealer Motor Roda Tiga merk HTM dan APPKTM membenarkan bahwa beberapa daerah memang tidak memperbolehkan kendaraan roda tiga atas nama pribadi.

Oleh karena itu, konsumen yang terkendala aturan tersebut bisa menggunakan kepemilikan atas nama perusahaan penjual atau distributor. 

"Saat ini solusi yang kita berikan antara lain gratis jasa servis, kita tidak berikan biaya tambahan apapun seandainya mereka beli di kita, dan mereka bisa pakai nama perusahaan kita," ujar Marketing Director HTM dan APPKTM Indonesia, Hengky Lesmana dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (24/6/2020). 

Hengky menambahkan, beberapa unit yang dibeli terkadang hanya digunakan di area gudang saja, tidak ke jalan. "Tapi kalau dipakai di luar (jalan raya) harus ada STNK masing-masing," lanjut Hengky. 

Tiga daerah yang melarang kepemilikan motor roda tiga

Meski demikian, saat ini hanya ada tiga daerah yang melarang kepemilikan motor roda tiga atas nama pribadi, antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta. 

"Tiga daerah yang melarang, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Jakarta. Itu yang melarang, di luar itu bisa pakai nama pribadi," tutup Hengky. 

APPKTM sendiri sudah memulai bisnisnya sejak tahun 2000. Produk motor roda tiga ini sepenuhnya dirakit lokal di pabrik Cikarang. Untuk layanan purnajual, APPKTM memberikan jasa servis gratis seumur hidup dengan jaringan yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kendaraan roda tiga APPKTM menawarkan varian 150cc dan 200cc, serta varian 500cc diesel.


(uda)