Autogear.id – Sebuah video viral memperlihatkan perkelahian dua ekor Singa jantan di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur, lantaran berebut Singa betina. Apesnya, pertarungan sengit dua “Raja Gurun” itu menabrak salah satu mobil pengunjung yang sedang berwisata. Alhasil, bodi mobil tersebut penyok. Pastinya si pemilik mobil enggan berdamai dengan si pelaku, dan pelaku juga tak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
Kalau sudah begini, satu-satunya solusi bagi pemilik kendaraan tersebut ya asuransi mobil. Dimana secara kita sadari atau tidak, kepemilikan asuransi mobil dapat memberi perlindungan ekstra bagi pemilik kendaraan, terhadap risiko yang tidak diinginkan terjadi. Tetapi, apakah benar pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko yang terjadi di luar kendali kita sendiri, seperti tertabrak hewan tersebut?
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangannya.
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja, sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Baca Juga:
Superbike Aston Martin AMB 001 Nongol di Momen Peresmian 2Wheelers
Ketentuan tersebut, lanjut Iwan, tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Lalu penting untuk diingat, memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi. Seperti dalam ayat 4.2, pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan,” urainya.
Iwan menambahkan, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti. Guna memastikan jenis perlindungan terkait, sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan, yakni comprehensive yang memberi jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Serta Total Loss Only (TLO), di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. “Jika perlu, ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Guna memberi proteksi lebih pada kendaraan, supaya pemilik kendaraan mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi,” ucapnya.
Baca Juga:
Fazzio VS Grand Filano? Bukan Tandingannya Bruh!
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara pengajuan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, cukup melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone. Atau hubungi contact center 24 jam Garda Akses di nomor 1500112.
Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting diketahui, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
(uda)