Mulai Besok, 8 Ruas Jalan Jakarta Ini akan Kembali Diberlakukan Ganjil Genap

Foto: TMC Polda Metro Jaya
Foto: TMC Polda Metro Jaya

Autogear.id - Sangat bersyukur kepada Yang Maha Kuasa, akhirnya warga Jakarta bisa kembali sedikit bernafas lega. Karena data Dinas Kesehatan DKI Jakarta memperlihatkan, kalau jumlah penyebaran covid-19 di wilayah DKI Jakarta relatif melandai, bahkan cenderung menurun.

Meski wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta Luar Jawa sementara masih diberlakukan PPKM Level 4 dan 3, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran.

Berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk mulai membuka penyekatan di sejumlah ruas jalan yang sebelumnya dilakukan selama masa PPKM Darurat.

Namun sebagai kompensasi dibukanya penyekatan ruas jalan tersebut, Polda Metro Jaya mulai kembali menerapkan sistem berkendara ganjil genap. Tepatnya mulai dilakukan uji coba di 8 (delapan) ruas jalan di DKI Jakarta, yang diterapkan mulai besok, Kamis 12 Agustus 2021. 

embed

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. "Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Sambodo mengatakan, penerapan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

"Anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujarnya.

Seperti diketahui, sistem ganjil genap di DKI Jakarta mulai ditiadakan sejak September 2020 lalu. Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sampai akhirnya terus meniadakan sistem ganjil genap, selama masa pandemi. Kendati kebijakan pembatasan masyarakat sudah berganti, dari PSBB menjadi PPKM. Namun ganjil genap saat itu tetap tak diterapkan.

Barulah sekarang ini ganjil genap akan diterapkan. Itu pun dilaksanakan secara bertahap, yakni diberlakukan pada 8 ruas jalan terlebih dahulu. Kebijakan itu diambil seirama dengan pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 dan 3 yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Agustus 2021.

Berikut, 8 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai Kamis 12 Agustus 2021 mulai pukul 06.00 WIB:

  1. Jalan Sudirman

  2. Jalan MH Thamrin

  3. Jalan Merdeka Barat

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Gajah Mada

  6. Jalan Hayam Wuruk

  7. Jalan Pintu Besar Selatan

  8. Jalan Gatot Subroto


(acf)