Autogear.id – Gaung penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi tampaknya terus dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia. Banyak hal diupayakan, agar percepatan penggunaan kendaraan listrik terus bergulir kencang.
Misalnya saja, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara gamblang juga telah menginstruksikan para pejabat pusat dan daerah, agar menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Dalam Workshop Nasional bertemakan ‘Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia’, yang diselenggarakan The International Council on Clean Transportation (ICCT) bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (21/9) tertuang kupasan rencana tersebut.
Seperti diungkapkan Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Supriyadi, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkannya.
Baca Juga:
Motor Listrik Produksi Lokal Viar N1 dan N2, Siap Tarung di Indonesia
Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019. Bahkan dikatakan, yang terbaru adalah adanya Inpres Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan KBBLB atau kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional, “serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Supriyadi.
Sebelumnya pemerintah juga getol memberikan insentif, dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor. Hingga pula membebaskan mobil listrik untuk melintasi kawasan ganjil genap di Ibukota Jakarta.
Beberapa pabrikan otomotif malah sudah diberikan insentif khusus, supaya mau merakit dan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Selain dipasarkan secara lokal, unit buatan mereka juga dapat diekspor ke berbagai negara. Ujung-ujungnya diharapkan buat menambah devisa negara.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, sebagai salah satu BUMN, juga turut aktif membantu percepatan penerapan kendaraan listrik di Bumi Pertiwi. Seperti dikatakan Vice President Research and Development PLN Persero, Tri Hardimasyar mengatakan, diperkirakan kebutuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia adalah satu SPKLU berbanding 10 kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca Juga:
Jelang G20 Summit, Paspampres dapat 'Wejangan' dari Hyundai
“Estimasi ini merupakan kebutuhan nasional, baik yang akan disediakan oleh PLN maupun badan usaha lainnya,” ujarnya yang disampaikan dalam workshop sehari tersebut.
Tri kembali menuturkan, PLN malah memiliki sejumlah usulan pula, supaya masyarakat tertarik untuk mengganti unit kendaraan bermotor konvensional yang mereka gunakan saat ini, dengan kendaraan listrik.
Salah satunya yakni usulan insentif berupa pembebasan biaya parkir dan tarif tol, serta penyediaan tempat parkir khusus untuk kendaraan listrik. “Kami usulkan pula insentif pembebasan bea masuk komponen SPKLU, yang belum dapat diproduksi di dalam negeri,” terangnya.
(uda)