Autogear.id – Menyongsong tahun 2025 yang masih dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Republik Indonesia kiranya telah mengeluarkan kebijakan.
Antara lain kebijakan pemberian insentif fiskal 3 persen, untuk kendaraan Hybrid (HEV), yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sementara diakui, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan.
Detailnya yakni kebijakan insentif PPN DTP 10 persen, untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Lalu PPnBM DTP, untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Serta CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini disambut dengan sangat baik oleh Gaikindo dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia.
Melalui Ketua Umum Yohanes Nangoi, Gaikindo menyampaikan apresiasi ke pemerintah. Karena telah memberi perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia, yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah, sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia, yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu,” bebernya.
Karena itu, keluarnya kebijakan insentif bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia.
“Kami yakin kebijakan dari pemerintah ini akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada 2025 mendatang,” imbuh Nangoi.
Saat ini sedang diupayakan terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi, dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Hal ini bertujuan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta menuju karbon netral di tahun 2060.
Menurut Gaikindo, kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6 persen.
Kini kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV, serta yang terkini pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah pemerintah mendorong daya saing kendaraan tersebut. Agar mampu meningkatkan penetrasi di pasar nasional.
Lanjut Nangoi, hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya dapat mengeliminir kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor.
Terutama akan resiko yang bakal terjadi akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
“Kebijakan positif tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, takkan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
(uda)