Autogear.id – Masuki tahun 2023, di tengah persaingan yang kian kompetitif dan terkoreksinya harga minyak mentah secara global. PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Selasa (3/1/2023). Di mana harga baru tersebut berlaku per 3 Januari 2023, pukul 14.00 WIB. Dikatakan Erick, diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900/liter menjadi Rp12.800/liter. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga.
“Karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin. (Penyesuaian harga) ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelasnya saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Adapun harga untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp12.800/liter, dari sebelumnya Rp13.900/liter. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp14.050/liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200/liter, sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
Usai Liburan Mobil Malah Boros? Coba Cek ini!
Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp16.150/liter. Turun dari sebelumnya Rp18.300/liter. Lalu Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian menjadi Rp16.750/liter dari sebelumnya Rp18.800/liter. Harga baru ini berlaku untuk provinsi yang memiliki besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.
Erick menjelaskan, harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif. Sehingga dievaluasi secara berkala, mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia, dan harga rata-rata publikasi minyak.
Lanjut Erick, pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar. Namun untuk membuktikan bahwa Pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikkan harga.
“Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level USD 79 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama Pertamina menggelar rapat. Untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga:
Ricky Brabec Bikin Perhitungan di Etape Pembuka Dakar Motor
Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
(uda)