Autogear.id - Mempercepat penerimaan kendaraan listrik seperti motor listrik di tanah air, bukan hanya semata bagaimana cara menjualnya saja. Namun diperlukan edukasi dan sosialisasi yang tepat. Hal ini pun ditegaskan langsung oleh Kementerian Perindustrian untuk terus memacu pertumbuhan populasi penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
“Saat ini, sosialiasi dan edukasi menjadi salah satu yang sangat penting, misalnya terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai motor listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di PT Triangle Motorindo (VIAR Motor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/10).
Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai regulasi, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” ungkap Agus.
Baca Juga:
Wah Gawat, Ketua Umum HDCI Diduga Ketangkap Kasus Narkoba!
Menperin optimistis, target tersebut bisa tercapai dalam waktu dekat karena saat ini total kapasitas produksi sepeda motor listrik mencapai satu juta unit per tahun yang ditopang dari 35 produsen otomotif. “Hal ini untuk mencapai target pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus menegaskan, perlunya ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu merajai sebagai produsen kendaraan listrik. “Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.
Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Baca Juga:
Motoran Cari Hidden Gem Jawa Barat ala Pertamina Lubricants
“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” paparnya.
General Manager VIAR Motor Dimas Tommy Radityo mengemukakan, pabrik VIAR berdiri sejak tahun 2000 berlokasi di Kawasan Terboyo. Seiring dengan semakin berkembangnya bisnis usaha Viar Motor, perusahaan melakukan relokasi ke Kawasan Industri BSB pada Maret 2011 untuk meningkatkan sistem produksi, kapasitas produksi, dan kualitas produksi.
“Pabrik baru seluas 20 hektare ini memiliki kapasitas produksi hingga 1000 unit per hari sehingga menjadikan kami sebagai salah satu pabrik otomotif terbesar di Indonesia. Tak hanya itu, perusahaan juga terus meningkatkan hilirisasi industri komponen dalam negeri untuk menjadi bagian dari rantai pasok VIAR,” paparnya.
Pada tahun 2017, VIAR Motor meluncurkan sepeda motor listrik dengan merek Q1. “Motor listrik Q1 ini lebih dari 6.000 unit telah digunakan oleh Grab sebagai armada operasional para drivernya di delapan kota besar. Di sini menunjukkan ketahanan dari unit Viar Q1 yang dibuktikan dengan durasi operasional pada driver yang mencapai lebih dari 100km per hari,” sebut Dimas.
Baca Juga:
Ganti Oli Mobil, Takaran Wajib Pas? Ini Alasannya
Dimas berharap, Viar Motor sebagai produk anak bangsa bisa diterima masyarakat luas di Indonesia. Apalagi secara kualitas, sebenarnya produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk asing. Namun, yang diperlukan oleh produk dalam negeri adalah dukungan riil dari pemerintah, untuk ikut membantu menanamkan kebanggan masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri.
(uda)