Hindari Hal-hal Ini Bila Ingin Klaim Asuransi Diterima

Gambar oleh Tumisu dari Pixabay
Gambar oleh Tumisu dari Pixabay

Autogear. id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan juga sangat besar. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode Januari-Mei 2021 ini saja, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas sudah mencapai Rp 1.062.600.000 (Rp 1M).

Sebanyak 816 kecelakaan di jalanan, dengan total 869 pengguna jalan menjadi korbannya. Adapun secara spesifik, perinciannya adalah sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan.

Melihat angka tersebut, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) lantas mengedukasi betapa pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan. Seperti dikatakan Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, kerugian yang tinggi akibat kecelakaan membuat pengguna jalan memiliki tambahan khusus jaminan TPL.

“Jaminan peluasan TPL ini secara fungsi mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan. Apabila si pengguna jalan mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujar Wayan dalam ngobrol santai virtual dengan sejumlah media otomotif beberapa waktu lalu.

TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga. Dapat memberi perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung, yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan mobil dan motor, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

Premi yang harus dibayar sudah ditetapkan OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung limit jaminan yang ingin dimiliki sesuai ikhtisar Polis. Sebagai contoh, rate asuransi mobil jika ingin mendapat limit jaminan Rp25 juta, berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1%. Atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberi Surat Tuntutan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung bisa melaporkan kepada pihak asuransi.

“Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak. Terutama bila ada korban kecelakaan yang tak bisa mendapat biaya pengobatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wayan juga sempat berbagi beberapa tips seputar apa-apa saja hal yang harus dihindari pengguna agar klaim asuransi bisa diterima.

Berikut 6 tips agar klaim asuransi bisa diterima:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis. Seperti telat lapor klaim dari batas waktu, pengemudi tak punya SIM, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, karena termasuk dalam klausul pengecualian.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, dan surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. 

4. Jika mengalami kecelakaan, jangan lupa berikan bukti. Dengan mendokumentasikan keadaan kendaraan pasca kecelakaan, dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim. 

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Dan jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.

6. Baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.


(acf)