Relaksasi Pajak Kendaraan

Diskon PPnBM Berlanjut, Hanya Kategori Ini yang Dapat Relaksasi

Relaksasi pajak PPnBm resmi ditetapkan pemerintah, namun ada beberapa pembeda dengan pemberlakuannya tahun lalu. Dok Autogear
Relaksasi pajak PPnBm resmi ditetapkan pemerintah, namun ada beberapa pembeda dengan pemberlakuannya tahun lalu. Dok Autogear

Autogear.id - Setelah menunggu hingga pertengahan Januari 2022, pemerintah akhirnya resmi menetapkan diberlakukannya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP). Diberlakukannya kembali relaksasi pajak ini, tujuannya tetap untuk memberikan pelecut industri otomotif yang mulai semangat sejak akhir 2021 kemarin.

Dari keterangan yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menyepakati usulan aturan tersebut. Dalam aturan lanjutan itu disebutkan bahwa penetapan relaksasi pajak akan berbeda dengan tahun lalu. 

"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan yang kita kenal juga sebagai LCGC," ungkap Airlangga Hartarto melalui video conference pada Minggu (16/1/2022).

Pajak tersebut adalah pajak penjualan untuk LCGC (low cost green car) dan mobil-mobil yang harganya Rp200 juta hingga Rp250 juta. Pembedanya adalah soal besaran pajak dan skema relaksasi. Berrikut skema lengkap yang dirilis oleh pemerrintah. 

Baca Juga:
Yamaha Fazzio, Tampil Lonjong-Lonjong Tapi Canggih!

Sayangnya, dalam aturan terbaru ini, belum disebutkan kendaraan apa saja yang berhak mendapatkankan relaksasi PPnBm untuk kategori mobil dengan harga maksimal Rp250 juta ke bawah. 

Relaksasi PPnBM 100% untuk LCGC
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, soal segmen kendaraan ini mendapatkan PPnBM sebesar 3 persen. Untuk skema relaksasinya diatur hingga 4 tahap. 
Kuartal 1 (Januari-Maret 2022) konsumen tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen,
Kuartal 2 (April-Juni 2022) konsumen mendapatkan diskon pajak 2 persen, atau konsumen cukup menanggung pajak PPnBM 1 persen,
Kuartal 3 (Juli-September 2022) konsumen mendapatkan relaksasi pajak 1 persen, atau konsumen akan membayar pajak PPnBM 2 persen,
Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022) maka PPnBM berlaku normal atau 3 persen untuk LCGC.
 
Relaksasi PPnBM 50% Mobil Dengan Maksimal Banderol Rp250 Juta
Bagian yang menarik dicermati adalah relaksasi PPnBM untuk mobil dengan maksimal banderol Rp250 juta, hanya akan diberikan sebesar 50% saja. Skemanya hanya akan berlaku dari Januari hingga Maret 2022 saja. Artinya, skema pajak yang mereka bayarkan hanya 7,5% dari 15% yang ditetapkan pemerintah. Selanjunya mulai April, relaksasi pajak akan dihilangkan sepenuhnya.


(uda)