SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Bagaimana Teknisnya?

SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan (Foto: Alun Segoro)
SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan (Foto: Alun Segoro)

Autogear.id - Bagi para pengguna kendaraan bermotor, marak informasi beredar bahwasanya Korlantas Polri akan resmi membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau SIM C, menjadi 3 (tiga) golongan, yakni SIM C, C I dan C II. Bahkan kabarnya SIM C 3 golongan itu mulai diberlakukan Agustus ini.

Secara lebih jelas bisa dikatakan, jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua jenis dan kubikasi mesin atau centimeter cubic (cc) sepeda motor. Kini tak lagi seperti itu. Sehingga kemudian timbul pertanyaan, apabila seseorang punya 3 sepeda motor dengan cc masing-masing berbeda, apakah harus punya 3 jenis SIM C sekaligus?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo dalam keterangannya seperti dilansir salah satu media online menjelaskan, bahwa tidaklah perlu demikian.

"Enggak perlu. Karena nantinya kan mereka akan melewati beberapa tahapan. Kalau punya 3 sepeda motor dengan kapasitas (mesin) berbeda, artinya sudah punya SIM C II. Sehingga tak perlu lagi punya SIM C dan C I," kata Djati.

Secara teknis, lanjut Djati, nantinya dari SIM C akan meningkat menjadi SIM C I, sampai kemudian menjadi SIM C II. 

Sebagai informasi, pemberlakuan 3 golongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam peraturan itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis.

SIM C akan terbagi tiga, yang dikelompokkan berdasarkan ‘cc’ dan juga untuk motor listrik. Disebutkan, kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Ayat 2.

Berikut pembagian 3 golongan SIM C:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor (kendaraan bermotor) jenis sepeda motor, dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor, dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor, dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.w


(acf)