PPKM Darurat, Polisi Sekat 63 Titik Ruas Jalan Keluar Masuk Jakarta 

Aparat kepolisian bersiaga menerapkan PPKM Darurat (Foto: IG TMC Polda)
Aparat kepolisian bersiaga menerapkan PPKM Darurat (Foto: IG TMC Polda)

Autogear.id – Indonesia masih harus berduka. Ketika pandemi Covid-19 sementara ini tetap betah bercokol di bumi Nusantara. Malah dikabarkan mengalami peningkatan jumlah penularan yang cukup signifikan. Digadang-gadang, virus ini juga menyebarkan varian baru, Delta dan Kappa. Kita berdoa, semoga pandemi ini bisa cepat berakhir, Aamiin.

Pemerintah pun segera menindaklanjuti kondisi memprihatinkan tersebut. Dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dimulai pada 3 - 20 Juli 2021. Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh Indonesia ini, pelaksanaannya dibagi dalam dua wilayah besar. Yaitu mencakup Jawa - Bali dan Luar Jawa. 

Menyangkut PPKM Darurat wilayah Jabodetabek, polisi memberlakukan penutupan akses jalan keluar masuk kota Jakarta. Diawali Sabtu 3 Juli 2021 dini hari, pukul 00.00 WIB, dengan 28 titik lokasi penutupan. Aturan pembatasan mobilitas, dan pengendalian masyarakat yang berjumlah 35 titik pun waktunya dimajukan.

"Untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik, dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Jumat (2/7).

Dijelaskannya, pada 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat waktunya dimajukan, menjadi pada pukul 20.00 - 04.00 WIB. Yang semula berlaku pukul 21.00 - 04.00 WIB.

"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal serta sektor esensial non kritikal. Sebagaimana telah disampaikan, selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor esensial dan kritikal," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Itu adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi. Semua orang diharapkan tinggal di rumah," katanya. 

Lebih jelasnya, berikut adalah 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat terkait PPKM Darurat penanganan penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, ada 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi, dan Jalur Utama. 

Pembatasan Mobilitas di Dalam kota 

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota 

1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur 

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta


(acf)