Operasi Lalu Lintas PSBB

Selama PSBB, Pengemudi Tanpa Masker Ditilang?

Operasi penertiban lalu lintas selama PSBB. infodepok
Operasi penertiban lalu lintas selama PSBB. infodepok

Autogear.id: Periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru berjalan satu pekan di Jakarta. Akan tetapi banyak informasi simpang siur yang beredar, salah satunya isu kalau pemotor yang tidak menggunakan masker akan ditindak dan ditilang oleh petugas. 

Hal ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Menurutnya, yang dilakukan pihak kepolisian adalah justru mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya penggunaan masker saat ini. 

"Kami tidak lakukan tilang, karena ini hanya operasi edukasi dan keselamatan," ujarnya. 

Sementara itu, di sosial media juga tengah ramai foto surat teguran untuk para pengguna kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Surat teguran tersebut berisikan jenis pelanggaran pembatasan moda transportasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020. 

Dalam surat tersebut jelas tertulis pemotor yang tidak mengenakan masker masuk kategori pelanggaran. Akan tetapi, untuk teguran pertama petugas tidak akan melakukan penilangan. 

"Kendaraan tidak ditilang untuk teguran pertama. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa sadar dan disiplin selama masa PSBB berlangsung," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Adapun beberapa jenis pelanggaran lain roda dua yang termasuk dalam surat teguran tersebut antara lain tidak menggunakan sarung tangan, serta membawa penumpang juga tidak diperbolehkan kecuali satu alamat tempat tinggal sesuai KTP. 

Untuk kendaraan mobil pribadi, juga wajib mengenakan masker, jumlah penumpang tidak melebihi 50 persen kapasitas mobil, serta suhu badan normal. Jika tidak sesuai dengan imbauan maka dipastikan mendapat surat teguran. 


(uda)