Autogear.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjtukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi masa transisi covid-19 pada Jumat tanggal 5 Juni 2020.
Di masa transisi ini Ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. "(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dikutip Medcom.id.
Sementara, taksi konvensional dan daring bisa beroperasi sejak 5 Juni. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan pergerakan moda transportasi angkutan umum tetap dibatasi.
Transportasi massal hanya diisi 50 persen dari total kapasitas sepanjang masa transisi fase I. "Dengan menggunakan prinsip jaga jarak lalu kendaraan umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2020).
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan masa transisi menuju kondisi aman, sehat, dan produktif. Kegiatan sosial ekonomi dibuka bertahap.
Anies menambahkan kegiatan sosial, budaya, olahraga baik indoor maupun outdoor bisa dimulai Jumat, 5 Juni 2020. "Perkantoran mulai Senin, 8 Juni 2020," lanjut Anies.
Gubernur menjelaskan penetapan masa transisi berdasarkan pada zona penyebaran korona (covid-19) di Jakarta. Beberapa wilayah sudah menjadi zona hijau dan kuning. Namun masih ada 66 rukun warga (RW) zona merah.
(uda)