Peraturan Lalu Lintas

Nekat Keluar Rumah, Sekumpulan 'Bikers' Ini Kena Tilang

Sekumpulan bikers yang menggelar Sunmori di jalanan Jakarta ditilang karena melanggar UU Lalu Lintas. twitter/tmcpoldametro
Sekumpulan bikers yang menggelar Sunmori di jalanan Jakarta ditilang karena melanggar UU Lalu Lintas. twitter/tmcpoldametro

Autogear.id: Di masa pandemi Covid-19 (Korona), Polisi melakukan penilangan terhadap para biker yang menggelar riding dalam kota atau sunmori (Sunday Morning Ride) pada Minggu (5/4/2020) kemarin. 

Penindakan ini bukan karena mereka riding di saat merebaknya virus Korona, melainkan karena knalpot racing alias non standar. 

Informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, razia ini dilakukan terhadap para biker yang beranggotakan anak muda. “07.48 #Polri melakukan penindakan dan pengarahan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya,” demikian cuitan twitter resmi TMC Polda Metro. 

Penggunaan knalpot racing memang merupakan sebuah pelanggaran yang sudah tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasa 285. Tak hanya knalpot, namun komponen lain meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, ban dan lain-lain yang bukan jenis standar. 

UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285, berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Atas pasal ini, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. 

Adapun standar tingkat kebisingan knalpot juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc – 175cc maksimal tingkat bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. 

Modifikasi motor sudah menjadi hobi yang umum yang dilakukan banyak pengendara. Salah satu modifikasi favorit pengguna sepeda motor justru adalah mengganti knalpot. Nah, masalahnya belum semua orang tahu kalau hal ini dilarang. Mungkin karena sosialisasi ke masyarakat juga kurang maksimal.


(uda)