Penjualan Mobil Baru

Lebih Banyak Dari Honda, 51 Varian Daihatsu Dapat Insentif PPnBM DTP

Penjualan Daihatsu di awal tahun ternyata tak didominasi oleh Xenia meski baru mendapatkan penyegaran signifikan. Melainkan didominasi oleh Sigra. ADM
Penjualan Daihatsu di awal tahun ternyata tak didominasi oleh Xenia meski baru mendapatkan penyegaran signifikan. Melainkan didominasi oleh Sigra. ADM

Autogear.id – Belum lama berselang pabrikan Honda mengumumkan dua model mereka yang mendapatkan relaksasi PPnBM DTP, kini giliran Daihatsu mengumumkan lima model kendaraannya juga mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah tersebut.

Terkait lima model dengan 51 varian Daihatsu yang masuk pada program ini, yaitu seluruh varian pada dua jenis kendaraan KBH2 atau LCGC Daihatsu untuk Ayla (12 varian), dan Sigra (10 varian) dengan total 22 varian. Selain itu beberapa varian pada tiga jenis kendaraan non KBH2 atau non LCGC Daihatsu, seperti Xenia (15 varian), Rocky (10 varian), dan Terios (4 varian).

Kalau melihat dari jumlahnya, terlihat model Daihatsu yang mendapatkan keringanan pajak PPnBM DTP jauh lebih banyak dibandingkan yang didapatkan oleh Honda. Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Budi Mahendra dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022) mengatakan Daihatsu mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini.

“Setelah adanya pengumuman resmi terkait insentif PPnBM DTP ini, kami pun berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini, dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu”, ucapnya.

Baca Juga:
Belum Pulih 100 Persen, Mario Aji Akui Siap untuk Moto3 Qatar

Seperti diketahui, pada awal tahun 2022, pemerintah kembali memberlakukan insentif PPnBM DTP untuk jenis kendaraan KBH2 atau LCGC, dan non KBH2 atau non LCGC untuk menstimulus pasar otomotif di Indonesia, di tengah kondisi pandemi yang sementara ini masih berlangsung.

Adanya kebijakan tersebut disambut antusiasme sejumlah  pabrikan mobil di Indonesia, yang salah satunya adalah Daihatsu. Langkah selanjutnya, Daihatsu menyambut baik kebijakan pemerintah tadi dengan melakukan penyesuaian harga, terhadap beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.

Sebagai gambaran, insentif pada model KBH2 atau LCGC diberikan pada kuartal I, dengan tarif PPnBM 0%; kuartal II sebesar 1%; kuartal III sebesar 2%; dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3%. Sedangkan untuk model non KBH2 atan non LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5%; serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15%.

Mengingat terlalu banyaknya varian Daihatsu yang mendapatkan insentif PPnBM DTP untuk disampaikan. Lantas Daihatsu memberikan kesempatan kepada konsumen, untuk melihat dan mengetahui informasi tipe varian beserta harga lengkapnya. Dengan mengunjungi laman resmi www.daihatsu.co.id, dimana harga yang tertera di dalamnya merupakan harga on the road Jakarta.


(uda)