Autogear.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan bakal memberlakukan peraturan ganjil-genap untuk sepeda motor.
Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentu sah-sah saja. Namun jangan sampai menimbulkan masalah baru lainnya.
"Sah saja untuk mengurai kemacetan atau pembatasan sosial di jalan, tetapi jangan lupakan aspek-aspek pendukungnya dan malah melahirkan masalah baru," buka Jusri Pulubuhu Senin (24/8/2020) dikutip dari Medcom.id.
Jusri mengkhawatirkan, aturan ganjil genap untuk sepeda motor justru semakin memukul perekonomian masyarakat.
"Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling terjangkau untuk masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah. Selain itu dengan kondisi jalanan di Jakarta yang pertumbuhannya tidak sampai 1 persen per tahunnya, sepeda motor menjadi pilihan juga untuk banyak kalangan. Dengan adanya ganjil genap ini tentu akan membatasi ruang gerak, apalagi ini berlaku di 25 ruas jalan di DKI Jakarta," tegasnya.
"Kalau ganjil genap berlaku untuk sepeda motor, tentu masyarakat menambah biaya mereka untuk parkir dan menaiki transportasi umum. Akhirnya pendapatan mereka berkurang dan ini berpengaruh terhadap perekonomian," beber pria yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia keselamatan di jalan raya," tambah Jusri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Baru Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Di dalamnya surat tersebut, termasuk merevisi aturan ganjil genap dan memasukan sepeda motor ke dalamnya.
Pada Bab III Pasal 7 ayat 2 (a) menyebutkan mobil dan sepeda motor masuk ke dalam kendaraan yang dibatasi oleh peraturan ganjil genap. Tentu saja dengan adanya peraturan baru ini merevisi peraturan lama yang mengatur mengenai ganjil genap membatasi kendaraan roda empat atau lebih.
Meski demikian, peraturan ganjil genap untuk sepeda motor ini belum dilakukan. "Untuk ganjil genap, sepeda motor belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (21/8/2020).
(uda)