Autogear.id – Selama ini seringkali terdengar pengendara motor yang sedang asyik berkendara, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan. Atau dikejar-kejar, dipepet kemudian dihadang motornya oleh pengendara lain yang tidak dikenal, dengan alasan motornya akan disita karena menunggak angsuran. Walaupun tak sedikit para pemilik motor yang didatangi rumahnya, oleh sejumlah orang yang cenderung berperangai galak ini.
Para pelaku ini kalau di jalan biasa mendapat julukan Mata Elang (Matel). Karena mata mereka begitu awas, melihat motor yang menurut definisi mereka motor kredit, tapi menunggak angsuran, melintas di jalan. Kalau bahasa umumnya Debt Collector (DC).
Namun masyarakat perlu pula mengetahui, bahwasanya debt collector atau mata elang ini ini ada yang resmi, ada juga yang ilegal lho! Nah, yang ilegal ini yang kerapkali meresahkan masyarakat, bahkan beberapa kasus condong menjadi modus untuk melakukan tindakan kriminal.
Lantas bagaimana cara pemilik motor agar terhindar dari mata elang ilegal? PT Federal International Finance (FIF) memberi tips atau langkah-langkah untuk menghadapi mata elang ilegal.
Disampaikan Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, untuk FIF, masyarakat hendaknya perlu tahu dulu proses penagihan.
“Mengenai proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan, dalam jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan,” ujarnya dalam acara diskusi bersama media, Rabu (23/3/2022).
Lanjut Riadi, pada proses penagihan yang dilakukan mata elang, ada 3 (tiga) poin yang harus diperhatikan pelanggan. Yang pertama yaitu kepemilikan surat tugas, lalu kepemilikan kartu identitas, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan karyawan kami akan disertakan surat somasi resmi untuk pelanggan, agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Jika selama dilakukannya proses penagihan ini, pelanggan masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum, khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak tersebut yang pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilaksanakannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Kembali, dalam hal ini ada 3 (tiga) kunci utama yang harus dipahami pelanggan yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, yang mana hendaknya pelanggan harus memeriksa terhadap juru tagih.
“Sewaktu pelanggan menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), yang diterbitkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” ungkapnya.
Selain itu, juru tagih juga harus dapat menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan kartu identitas, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini menurut Riadi yang jarang diperhatikan pelanggan, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat.
“Kebanyakan pelanggan sudah keburu kaget duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” tuturnya.
Intinya kata Riadi, FIF senantiasa terbuka bagi seluruh pelanggan, untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama pelanggan dengan itikad baik datang ke kantor cabang FIF, akan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap, masyarakat tak perlu takut menghadapi oknum juru tagih yang tidak bisa menunjukkan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Sebaliknya, bagi pelanggan yang sudah komitmen melakukan proses pembiayaan, sebaiknya memperhatikan jatuh tempo angsuran jangan sampai telat. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” pungkas Riadi.
(acf)