Autogear.id: Membeli kendaraan dengan cara lelang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan kendaraan dengan harga miring. Jika kita teliti dalam mengecek unit, terkadang tidak hanya mendapat harga murah namun juga kualitas kendaraan yang bagus.
Namun untuk membeli kendaraan lelang hanya bisa dilakukan dengan pembayaran tunai alias cash, tidak bisa kredit. Kenapa?
Operation Head Balai Lelang Auksi, Bady Qadarsyah menjelaskan bahwa salah satu alasan kenapa pembayaran kendaraan lelang harus tunai adalah dikarenakan masih ada benturan dari sisi aturan balai lelang dengan aturan dari perusahaan pembiayaan.
Seperti yang kita tahu, unit-unit yang dilelang di balai lelang juga didominasi oleh kendaraan-kendaraan yang sudah ditarik perusahaan pembiayaan (leasing).
"Jadi ada aturan di balai lelang, ada juga aturan di finance company. Antara kedua ini ada yang belum ketemu. Intinya ada peraturan yang bertabrakan antara keduanya (balai lelang dengan leasing)," terang Bady Qadarsyah, dalam diskusi virtual bersama Forum wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (12/8/2020) lalu.
Lebih lanjut, selain unit-unit tarikan leasing, pengguna pribadi yang ingin menjual kendaraannya juga bisa menitipkan di balai lelang. Persyaratannya juga cukup mudah cukup dengan penandatangan MoU.
Pengguna prbadi bisa menjual kendaraannya di balai lelang. Paling kita ada MoU antara penjual dan balai lelang. Itu butuh waktu 2 hari," lanjut Bady.
Sistem pembelian kendaraan via lelang memiliki tiga keuntungan, antara lain cepat dan efisien, transparan dan objektif, serta terjamin dari sisi aspek hukum.
(uda)