Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Ilustrasi STNK. dok MI
Ilustrasi STNK. dok MI

Autogear - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan No 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada Rabu, 14 Juli 2021. 

Adapun dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan aspek sosial di tengah pandemi covid-19 yang membuat banyak warga terdampak secara ekonomi.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

"Surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya.

Lusiana menambahkan kebijakan ini juga diharapkan dapat menstimulus serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB ke depannya.

"Untuk batas waktu pelunasan, pembayaran maksimal dibayarkan pada 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," katanya. 

Namun perlu dicatat, kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi/denda adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB nya jatuh tempo pada masa PPKM Darurat saja alias tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo di tanggal tersebut bisa melunasi pembayaran paling lambat tanggal 20 Agustus 2021 di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Kecamatan.


(acf)